Izinkan Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka, Anies : Jangan Berkerumun
Rabu, 20 Oktober 2021 - 17:11:00 WIB
Meski sudah diperbolehkan dibuka, namun syaratnya adalah orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kepentingan pelacakan.
Secara umum, aktivitas di dalam pusat perbelanjaan/mal dalam PPKM level dua masih tetap sama dengan dua minggu sebelumnya.
Kapasitas maksimal yang diizinkan di mal adalah 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan awal bagi pengunjung dan pegawai. Sedangkan pengunjung usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua untuk memasuki mal/pusat perbelanjaan.
Editor: Faieq Hidayat