Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar UMP dan UMK Jabodetabek 2026, Upah Tertinggi Daerah Mana?
Advertisement . Scroll to see content

Jabodetabek Masih PPKM Level 2 selama Seminggu, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 25 Januari 2022 - 07:06:00 WIB
Jabodetabek Masih PPKM Level 2 selama Seminggu, Ini Aturan Lengkapnya
Wilayah Jabodetabek berstatus PPKM berlevel 2 selama satu minggu mendatang. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Sementara itu kegiatan makan/minum di  restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Dimana kapasitas maksimal 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit. Selain itu wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Selain itu hanya yang kategori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Lalu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Lalu dengan kapasitas maksimal 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit. Kemudian wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Selain itu hanya yang kategori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%  sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai. Selain itu hanya yang kategori hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk kecuali bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Pedulilindungi yang boleh masuk. Sementara itu pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. Lalu untuk restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut