Jabodetabek Masih PPKM Level 2 selama Seminggu, Ini Aturan Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.5/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berdasarkan inmendagri tersebut seluruh wilayah Jabodetabek PPKM berlevel 2.
Dalam hal ini antara lain DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa aturan PPKM Jawa Bali akan berlaku selama satu minggu mendatang.
“Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (25/1/2022).
Pada PPKM kali ini tidak ada perubahan aturan aktivitas dan mobilitas. Dimana di daerah-daerah berlevel 2 ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas. Salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.