Jabodetabek PPKM Level 3, STRP Tetap Berlaku bagi Pengguna KRL
Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:28:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) turun status dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3. Keputusan ini berlaku hingga 30 Agustus 2021.
Lalu apa syarat bepergian menggunakan transportasi massal di Jabodetabek selama PPKM Level 3?
PT Kereta Commuter Indonesia selaku pengelola KRL menjelaskan pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalan sesuai SE Kementerian Peehubungan RI No 58 tahun 2021. Dokumen perjalanan seperti STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat masih diwajibkan bagi pengguna KRL.