Jabodetabek PPKM Level 3, STRP Tetap Berlaku bagi Pengguna KRL
Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:28:00 WIB
Kemudian, surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintah tempat bekerja dan untuk pengguna kebutuhan mendesak. Contoh kebutuhan mendesak yaitu keperluan medis atau pengobatan, persalinan dan duka cita.
"KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah," bunyi tertulis yang dikutip dari akun resmi Twitter Commuter Line, Selasa (24/8/2021).
Editor: Rizal Bomantama