Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ormas dan Debt Collector Bentrok di Cengkareng Jakbar gegara Salah Paham
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tempat Pesta Miras dan Narkoba, Markas Ormas di Tangerang Digerebek Polisi

Kamis, 01 April 2021 - 16:14:00 WIB
Jadi Tempat Pesta Miras dan Narkoba, Markas Ormas di Tangerang Digerebek Polisi
Penggerebekan di Markas Ormas terkait Narkoba (Foto: MNC/ Hasan Kurniawan)
Advertisement . Scroll to see content

Selain miras dan bong berisi sabu bekas pakai, di dalam penggerebekan itu petugas juga menyita satu unit mobil yang diduga milik tersangka. Di dalam mobil itu, pelaku menyimpan miras untuk dijual lagi.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya itu, mereka juga melanggar Perda No 7 tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras. Ancaman hukumannya, penjara 5-20 tahun," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut