Jadi Tempat Pesta Miras dan Narkoba, Markas Ormas di Tangerang Digerebek Polisi
Kamis, 01 April 2021 - 16:14:00 WIB
Selain miras dan bong berisi sabu bekas pakai, di dalam penggerebekan itu petugas juga menyita satu unit mobil yang diduga milik tersangka. Di dalam mobil itu, pelaku menyimpan miras untuk dijual lagi.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya itu, mereka juga melanggar Perda No 7 tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras. Ancaman hukumannya, penjara 5-20 tahun," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq