Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Usul ASN Kemenag Pakai Sarung-Peci Sepekan Sekali, Ungkap Makna dan Filosofinya
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Korupsi, 2 ASN Pemkab Bekasi Kembalikan Rp1,1 Miliar Uang Kerugian Negara

Selasa, 16 November 2021 - 07:07:00 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, 2 ASN Pemkab Bekasi Kembalikan Rp1,1 Miliar Uang Kerugian Negara
Dua ASN di Pemkab Bekasi yang jadi tersangka kasus korupsi pelayanan tera mengembalikan Rp1,1 miliar uang kerugian negara. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah menerima uang kerugian negara sebesar Rp1,1 Miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera/tera ulang yang terjadi tahun 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Sejumlah uang tersebut diterima dari dua tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni ML dan ES melalui kuasa hukumya.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan uang tersebut diterima pada Senin (15/11/2021). Sebanyak Rp 1,1 miliar tersebut pun sesuai dengan yang tercatat pada berita acara dan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Berdasarkan berita acara dan hasil penghitungan BPKP, terdapat kerugian negara dalam perkara ini dengan total Rp1,1 miliar dan semuanya telah dikembalikan oleh keduanya,” ucap Ricky di Bekasi, Selasa (16/11/2021).

Saat ini, tambah Ricky, uang pengembalian tersebut akan dititipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Hal ini menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan ke rekening Titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Bank Mandiri sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Meski uang kerugian negara tersebut telah dikembalikan, Ricky menegaskan kedua tersangka tetap tidak dibebaskan dari jeratan tindak pidana. Proses hukum, tambahnya akan terus dilanjutkan.

Adanya pengembalian uang tersebut disebutnya dapat menjadi pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menetapkan suatu tuntutan.

“Atas pengembalian ini nanti kami akan memberikan pertimbangan-pertimbangan perkara yang kami tangani.” tuturnya.

Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan penetapan tersangka atas ML dan ES soal perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi palayanan tera/tera ulang pada tahun 2017 oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Penetapa tersangka dilakukan pada Rabu (27/10/2021).

“Untuk kasus ini, kami tetapkan dua tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural di Dinas Perdagangan di tahun 2017,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, Rabu (27/10/2021).

ML saat itu diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perpasaran. Sedangkan ES menjabat sebagai Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar.

“Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, besaran retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,1 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut