Jagoan Cikiwul Terancam 9 Tahun Penjara usai Palak Perusahaan di Bekasi
BEKASI, iNews.id - Suhada (47) yang mengaku jagoan Cikiwul terancam 9 tahun penjara terkait aksi premanisme memalak perusahaan di Kota Bekasi. Suhada ditangkap di kawasan Sukabumi kurang dari 12 jam setelah aksi premanismenya viral.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, kasus ini bermula saat salah satu ormas di Bekasi mengirimkan proposal partisipasi untuk menggelar buka puasa bersama ke perusahaan pada 3 Maret 2025 silam.
Suhada, yang merupakan anggota ormas itu dan tiga temannya kemudian mendatangi perusahaan pada tanggal 17 Maret 2025 untuk menindaklanjuti proposal yang telah disebarkan.
"Setelah sampai di PT tersebut, untuk tersangka S dan Saudari M mendatangi si security dan terjadilah seperti apa yang kita lihat bersama di video viral," kata Binsar dalam keterangannya dikutip, Sabtu (22/3/2025).