Jagoan Cikiwul Terancam 9 Tahun Penjara usai Palak Perusahaan di Bekasi
Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:33:00 WIB
Adapun atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Dengan begitu, jagoan Cikiwul terancam 9 tahun penjara.
"Dengan ancaman hukuman (penjara) paling lama 9 tahun," ucap Binsar.
Dalam video yang beredar, Suhada terlihat beradu mulut dengan sekuriti perusahaan. Bahkan, pria yang mengaku sebagai jagoan Cikiwul itu melakukan pengancaman dengan mengaku memiliki banyak massa.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat sekitar 20 perusahaan yang proposalnya telah disebarkan. Hanya saja, polisi perlu mendalami betul keterangan dari tersangka.
Editor: Aditya Pratama