Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Nasabah Bank Dibacok Perampok di Bekasi, Uang Rp450 Juta Nyaris Raib!
Advertisement . Scroll to see content

Jagoan Cikiwul Terancam 9 Tahun Penjara usai Palak Perusahaan di Bekasi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:33:00 WIB
Jagoan Cikiwul Terancam 9 Tahun Penjara usai Palak Perusahaan di Bekasi
Suhada yang mengaku jagoan Cikiwul terancam 9 tahun penjara terkait aksi premanisme memalak perusahaan di Kota Bekasi. (Foto: Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Dengan begitu, jagoan Cikiwul terancam 9 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman (penjara) paling lama 9 tahun," ucap Binsar.

Dalam video yang beredar, Suhada terlihat beradu mulut dengan sekuriti perusahaan. Bahkan, pria yang mengaku sebagai jagoan Cikiwul itu melakukan pengancaman dengan mengaku memiliki banyak massa.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat sekitar 20 perusahaan yang proposalnya telah disebarkan. Hanya saja, polisi perlu mendalami betul keterangan dari tersangka.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut