Jakarta Masih PPKM Level 3, Anies: Tetap Semangat dan Jaga Imunitas
Kamis, 17 Februari 2022 - 06:43:00 WIB
Kepgub tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang telah divaksin dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Editor: Reza Fajri