Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Rendam 12 RT di Jakarta Pagi Ini, 4 Ruas Jalan Tergenang
Advertisement . Scroll to see content

Jakarta PPKM Level 2, Makan di Tempat Resepsi Pernikahan Masih Dilarang

Rabu, 20 Oktober 2021 - 20:18:00 WIB
Jakarta PPKM Level 2, Makan di Tempat Resepsi Pernikahan Masih Dilarang
Warga Jakarta masih dilarang makan di tempat resepsi pernikahan di masa PPKM Level 2. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru dalam perpanjangan PPKM Level 2 Corona Virus Disease. Seperti diketahui wilayah DKI Jakarta baru saja ditetapkan pemerintah turun ke PPKM Level 2.

Dalam Kepgub tersebut tertuang ketentuan mengenai peraturan pelaksanaan resepsi pernikahan. Pelaksanaan resepsi pernikahaan diizinkan dengan ketentuan 50 persen kapasitas tempat.

“Dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021 dikutip Rabu (20/10/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut