Jakarta PPKM Level 2, Makan di Tempat Resepsi Pernikahan Masih Dilarang
Rabu, 20 Oktober 2021 - 20:18:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru dalam perpanjangan PPKM Level 2 Corona Virus Disease. Seperti diketahui wilayah DKI Jakarta baru saja ditetapkan pemerintah turun ke PPKM Level 2.
Dalam Kepgub tersebut tertuang ketentuan mengenai peraturan pelaksanaan resepsi pernikahan. Pelaksanaan resepsi pernikahaan diizinkan dengan ketentuan 50 persen kapasitas tempat.
“Dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021 dikutip Rabu (20/10/2021).