Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Jakarta PSBB Transisi, Perusahaan Harus Data Karyawan Masuk Kantor

Minggu, 11 Oktober 2020 - 12:45:00 WIB
Jakarta PSBB Transisi, Perusahaan Harus Data Karyawan Masuk Kantor
Ilustrasi perkantoran di DKI Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

2. Menyerahkan data pengunjung secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Data ini akan menjadi bahan untuk penelusuran penyelidikan epidemiologi.

3. Melakukan penyesuaian jam kerja dan shift kerja. Mekanismenya dengan pemberian jeda minimal tiga jam antarsift.

4. Memaksimalkan penggunaan teknologi atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas perkantoran serta untuk mencegah kerumunan atau kontak langsung.

5. Bila ditemukan klaster penularan Covid-19 di tempat kerja, wajib menutup area kantor selama 3x24 jam untuk proses sterilisasi.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut