Jaksa Agung Mutasi Besar-besaran, Kajari Jaktim dan Jaksel Diganti
JAKARTA, iNews.id - Mutasi besar-besaran dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin di lingkungan Kejaksaan melalui dua surat keputusan tertanggal 8 Februari 2021. Mutasi juga terjadi pada dua kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Selatan (Jaksel).
Melalui dua surat keputusan itu Jaksa Agung memutasi 375 pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan seluruh Indonesia. Terbitnya dua surat mutasi itu dikonfirmasi Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer.
"Betul (surat keputusan)," ujar Leonard dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Pertama, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 berisi daftar mutasi terhadap 30 PNS di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Ada daftar enam Kajati yang dimutasi dalam surat keputusan tersebut.
Kedua, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-128/C/02/2021 yang berisi mutasi 345 PNS di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Ada sejumlah kepala Kejaksaan Negeri yang dimutasi antara lain Kajari Jaktim dan Kajari Jaksel.
Kajari Jaktim, Yudi Kristiana ditarik ke kejagung sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Pemulihan pada Direktorat Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dia akan digantikan Ardito Muwardi yang sebelumnya jabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Lalu Kajari Jaksel, Anang Supriatna dimutasi menjadi Asisten Pembinaan pada Kajati DKI Jakarta. Dia akan digantikan Nurcahyo Jungkung Madyo yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Editor: Rizal Bomantama