Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Febrie Ungkap Kiprah 33 Tahun Jadi Jaksa: Semua Perkara Besar Diambil, Kita yang Digergaji
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Pemulihan Aset Capai Rp289,3 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15:00 WIB
Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Pemulihan Aset Capai Rp289,3 Miliar
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 (dok. Kejaksaan RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 sebagai bagian dari rangkaian menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Kegiatan yang dibuka pada Senin (10/8/2026) oleh Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya itu berlangsung secara hybrid dari Kantor BPA Kejaksaan RI, Jakarta, dan diikuti jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Lelang serentak dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026. Proses penjualan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja masing-masing Kejaksaan Negeri.

Kepala BPA Patris Yusrian Jaya menegaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menghadirkan prinsip “Recovery is Justice” atau Pemulihan adalah Keadilan.

“Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata. Pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri,” ujar Patris.

365 Kejari Ikut Lelang Serentak

Dalam pelaksanaan tahun ini, sebanyak 365 Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia telah mendaftarkan objek dan menyatakan komitmen mengikuti lelang serentak. Sementara itu, sebanyak 78 Kejaksaan Negeri lainnya menjadi bahan evaluasi untuk dapat mengikuti pelaksanaan pada periode berikutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut