Kejaksaan RI Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan, Pemulihan Aset Capai Rp289,3 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 sebagai bagian dari rangkaian menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Kegiatan yang dibuka pada Senin (10/8/2026) oleh Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya itu berlangsung secara hybrid dari Kantor BPA Kejaksaan RI, Jakarta, dan diikuti jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Lelang serentak dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026. Proses penjualan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja masing-masing Kejaksaan Negeri.
Kepala BPA Patris Yusrian Jaya menegaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menghadirkan prinsip “Recovery is Justice” atau Pemulihan adalah Keadilan.
“Keadilan tidak hanya diukur dari putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dan masyarakat dapat dipulihkan serta dirasakan manfaatnya secara nyata. Pemulihan aset adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan itu sendiri,” ujar Patris.
365 Kejari Ikut Lelang Serentak
Dalam pelaksanaan tahun ini, sebanyak 365 Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia telah mendaftarkan objek dan menyatakan komitmen mengikuti lelang serentak. Sementara itu, sebanyak 78 Kejaksaan Negeri lainnya menjadi bahan evaluasi untuk dapat mengikuti pelaksanaan pada periode berikutnya.