Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Sebut Eksepsi Habib Rizieq hanya Argumen Ditambahi Ayat-Ayat

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:45:00 WIB
Jaksa Sebut Eksepsi Habib Rizieq hanya Argumen Ditambahi Ayat-Ayat
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi Habib Rizieq Shihab yang menyebut dakwaan atas kasus kekarantinaan kesehatan merupakan fitnah. Jaksa menegaskan dakwaan itu dibuat berdasarkan fakta dan alat bukti.

"Dakwaan jaksa penuntut umum tidak satu huruf atau kata-kata yang bertuliskan fitnah yang ditujukan kepada terdakwa, dakwan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," kata jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Fakta dan alat bukti yang dimaksud JPU yakni seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri. Selain itu, ditambah pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa sebelum dilimpah ke Pengadilan.

Jaksa juga membantah jika dakwaan itu sebagai bentuk upaya kriminalisasi kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Jaksa menegaskan perkara yang diusut adalah kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

"Padahal selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama juga terdakwa menyelenggarakan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih lima ribu orang umat," ujarnya.

JPU menyebut eksepsi Habib Rizieq tidak sesuai dasar hukum. Eksepsi yang disampaikan Habib Rizieq hanya argumen-argumen yang ditambahi dengan ayat-ayat Al-Qur'an.

"Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku. Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," tuturnya.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut