Jam Malam di Depok Mulai Berlaku Hari Ini, Aktivitas Warga hingga Pukul 20.00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mulai memberlakukan jam malam pada Senin (31/8/2020). Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, layanan antar bisa dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. "Kebijakan ini berlaku mulai besok Senin (31/8/2020)," katanya di Depok, Minggu (30/8/2020).
Dadang memaparkan, kebijakan itu dikeluarkan untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (covid-19). Pemkot Depok juga mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19.
Melalui program tersebut, menurut Dadang, akan dilakukan pendataan tempat kerja warga, pengawasan tamu yang keluar masuk wilayah serta mengetatkan pelaksanaan protokol kesehatan termasuk menerima laporan pelanggaran.
"Ini sebagai bentuk pendisiplinan protokol kesehatan terhadap warga, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain," ucapnya.
Selain itu, Dadang menuturkan, penelusuran kontak dekat kasus positif covid-19 akan dilakukan lebih masif. Selanjutnya aturan kerja dari rumah akan dioptimalkan bagi kantor-kantor maupun untuk aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Depok.
"ASN Pemkot Depok sementara tidak dibolehkan melakukan perjalanan dinas luar kota serta melaksanakan rapat-rapat secara virtual," ujarnya.
Dadang menyebutkan, pada pekan ke-24 dan 25 penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional sebanyak 70 persen kasus berasal dari imported cases. Yaitu kasus positif yang dibawa dari klaster perkantoran dan berdampak pada penularan di permukiman serta keluarga.
Editor: Djibril Muhammad