Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono: Lapangan Padel Ganggu Warga dan Tak Berizin Ditindak Tegas!
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Lupa! Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:24:00 WIB
Jangan Lupa! Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya
Ilustrasi mudik (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Alur Pendaftaran

1. Calon peserta menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan yaitu Kartu Keluarga (KK), KTP Jakarta (diutamakan) dan STNK (bila membawa motor). Setiap pendaftaran dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga yang ada dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

2. NIK KTP yang didaftarkan pada saat mendaftar di web pendaftaran mudik gratis harus sesuai dengan NIK KTP asli.

3. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://mudikgratis.jakarta.go.id

4. Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotocopy kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat.

5. Apabila ditemukan pendaftaran ganda di program mudik lain, maka pendaftaran otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final.

6. Tiket dilarang untuk diperjualbelikan atau berpindah tangan ke atas nama orang lain.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut