Janji Rano Karno Tindak Tegas Aksi Premanisme dalam Pengumpulan THR
Sebelumnya, viral surat edaran berisi permintaan THR dari pengurus RW di Jembatan Lima, Jakarta Barat. Dalam surat edaran tersebut, pengurus RW meminta Rp1 juta kepada para pengusaha dengan dalih menggunakan jasa parkir di wilayahnya.
Dalam foto yang beredar, surat edaran itu dikirimkan oleh pengurus RW yang kemudian ditujukan kepada pengguna jasa parkir. Surat ditandatangani pengurus RW di Jembatan Lima pada Maret 2025.
Pengurus turut menyertakan nominal THR yang diminta kepada setiap perusahaan yakni sebesar Rp1 juta. Pengusaha diminta menyerahkan THR tersebut seminggu sebelum Idul Fitri.
"Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri," tulis surat edaran, dikutip Rabu (12/3/2025).
Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengimbau kepada masyarakat yang resah atas permintaan THR oleh sejumlah oknum agar segera melapor ke polisi. Polisi bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan.
"Terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja," kata dia.
Editor: Rizky Agustian