Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ledakan Guncang Masjid saat Salat Maghrib, 5 Jemaah Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Ramadhan, DMI Terbitkan Surat Edaran Imbau Masjid Bijak Gunakan Pengeras Suara

Sabtu, 26 Maret 2022 - 12:46:00 WIB
Jelang Ramadhan, DMI Terbitkan Surat Edaran Imbau Masjid Bijak Gunakan Pengeras Suara
Ilustrasi masjid. DMI mengimbau masjid menggunakan pengeras suara dengan bijak (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

a. Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Quran yang diatur durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu shalat tiba; 

b. Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir atau doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja; 

c. Menjauhkan pengeras suara masjid atau mushala dari anak-anak dan suara-suara gaduh; 

d. Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam; 

e. Kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih atau lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat; 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut