Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga dan Poster
Senin, 13 Februari 2023 - 07:56:00 WIB
Diketahui, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Dia merekayasa kasus pembunuhan itu dengan cerita polisi tembak polisi.
Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Faieq Hidayat