Jembatan MA Salmun Rusak, Pemkot Bogor Ajukan ke Pemerintah Pusat
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi menjelaskan, Jembatan MA. Salmun ada dua konstruksi, yakni konstruksi jembatan lama dan konstruksi jembatan baru (pelebaran jembatan).
"Letak jembatan berada di atas saluran Cisadane empang (Cipakancilan) yang kewenangannya ada di provinsi, sedangkan jalannya berada di jalan kota," katanya.
Chusnul menerangkan, jembatan dibangun oleh provinsi, dilihat dari prasasti yang ada jembatan tersebut diresmikan pada tanggal 22 Agustus 1988 oleh Gubernur Jawa Barat Yogie SM.
"Kerusakan sudah diantisipasi tahun 2019 dengan koordinasi dinas terkait dan aparat wilayah untuk berbagi tugas dan peran. Alhamdulillah tahun ini sudah dilakukan antisipasi untuk rekayasa lalin dan pemasangan rambu oleh dinas perhubungan, tinggal pemasangan portal," katanya.
Untuk penanganannya kata dia, hal-hal yang akan dilakukan pihaknya adalah, Dinas PUPR sudah melakukan survei dan konsultasi dengan tenaga ahli untuk antisipasi penanganan jangka pendek menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
"Kemudian mengajukan BTT untuk perkuatan struktur sementara. Mengajukan kembali usulan ke provinsi terkait rekonstruksi jembatan MA Salmun dan mengajukan usulan rekonstruksi jembatan ke Kementerian PUPR," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq