Jennifer Dunn Menjalani Pemeriksaan Rambut di Labfor Polri
JAKARTA,iNews.id – Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Jennifer Dunn menjalani pemeriksaan rambut di Laboratorim Foreksik (Labfor) Polri. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui berapa lama tersangka mengonsumsi narkoba.
Kepala Subdit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjutak mengatakan, pemeriksaan juga untuk melengkapi berkas perkara Jennifer. Penyidik telah resmi menetapkan Jennifer sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
“Ada tiga hal, yakni kami membawa barang bukti tersebut untuk diuji secara labotorium, untuk cek konfirmasi urine yang sudah diambil di Polda Metro Jaya, dan untuk mengambil sampel rambut JD,” kata Calvin di Labfor Mabes Polri, Rabu (3/1/2018).
Sekitar satu jam Jennifer menjalani pemeriksaan di Labfor Polri. Tersangka kemudian kembali digelandang ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. Selanjutnya, kata Calvin, hasil lab tersebut bisa digunakan penyidik untuk menentukan langkah hukum ke depan.
“Ini pengecekan lanjutan, dari hasil Labfor kita bisa mengetahui berapa lama, apakah tersangka JD aktif mengonsumsi narkoba,” ujar dia.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkannya sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan dirinya sebagai tersangka, berdasarkan hasil tes urine yang dinyatakan positif memakai narkoba jenis jenis mitafetamin.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jennifer Dunn dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider 112 Ayat 1 Junro Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. "Yang bersangkutan kita bawa ke Polda Metro Jaya. Kita sangkakan demikian," kata Argo.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto