John Kei Ditangkap Polisi, Ini Kata Ditjenpas Kemenkum HAM
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) ikut mengomentari soal penangkapan terhadap John Refra Kei. Komentar itu terkait status John Kei yang masih dalam masa percobaan bebas bersyarat.
John Kei dan 24 anggotanya ditangkap diduga terkait perusakan rumah di Cipondoh Tangerang dan penganiayaan yang menewaskan Yustus Corwing Key (46) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. John Kei ditangkap tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Polres Tangerang dan Bekasi Kota Minggu, 21 Juni 2020 malam, yang dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat.
"Kita tunggu proses atau hasil koordinasi dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) yang melakukan bimbingan dan pengawasan selama John Kei menjadi klien pemasyarakatan dalam program pembebasan bersyaratnya," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM Rika Apriyanti saat dimintai konfirmasi, Senin (22/6/2020).
PK Bapas, dia menuturkan, akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap John Kei. Saat íni Polda Metro Jaya masih memeriksa John Kei dan 24 anggotanya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran semua orang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di Cipondoh dan Kosambi. "Masih diperiksa saat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/6/2020).
Yusri mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak Minggu, 21 Juni 2020 malam usai penangkapan. Namun, karena karena jumlah yang diperiksa cukup banyak sehingga pemeriksaan belum rampung hingga saat ini.
Polda Metro Jaya, menurut dia, belum bisa membeberkan apa akar permasalahan sampai pecahnya peristiwa pengeroyokan dan keributan di Cipondoh, Tangerang, Banten, dan Kosambi, Jakarta Barat. Polisi juga belum bisa menyimpulkan apakah John Kei dalang di balik kejadian tersebut karena masih diperiksa.
"Kan banyak nih 25 orang, bukan gampang meriksanya. Biar nanti lengkap semua, enggak bisa kita berandai-andai. Nanti semua lengkap pemeriksaannya lengkap dengan saksi-saksinya lengkap semua dengan keterangan-keterangan semua dikonfrontir. Nanti apa perannya, nanti bagaimana pasal apa yang dipersangkakan nanti akan kita sampaikan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 25 orang diamankan. Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Editor: Djibril Muhammad