Usai Tangkap John Kei, Polisi Geledah 5 Rumah
JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Polres Tangerang dan Bekasi Kota menangkap John Kei dan 24 anggota pada Minggu, 21 Juni 2020 malam. Penangkapan diduga terkait kasus perusakan rumah di Cipondoh Tangerang dan penganiayaan yang menewaskan Yustus Corwing Key (46) di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Metropolitan Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, selain menangkap John Kei dan 24 anggotanya, tim gabungan juga menggeledah rumah terpidana 16 tahun kasus pembunuhan berencana itu. Setidaknya ada 5 rumah, termasuk milik John Kei yang ikut digeladah.
"Ada sekitar lima rumah yang turut digeledah, dari situ ada beberapa yang juga diamankan," katanya Minggu malam.
Keluarga John Kei, menurut Wijonarko, memahami penangkapan dan penggeledahan tersebut. "Kita juga telah komunikasi dengan pihak keluarga, kita memberikan penjelasan proses penanganannya sehingga mereka bisa mengerti," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan kasus John Kei ditangani langsung Polda Metro Jaya. "Kasus ini langsung ditangani Jatanras Polda Metro Jaya. Yang jelas petugas kami akan berjaga di lokasi ini," ujarnya di Bekasi, Senin (22/6/2020).