Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Alat Vital Pria di Cileungsi Terjepit Resleting Celana, Damkar Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Jual Satwa Langka Owa Jawa, 2 Pria di Bogor Ditangkap Polisi

Jumat, 04 November 2022 - 13:51:00 WIB
Jual Satwa Langka Owa Jawa, 2 Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Owa Jawa yang hendak dijual pelaku (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Dua pria di Kabupaten Bogor ditangkap polisi karena menjual bayi Owa Jawa, satwa yang dilindungi. Hewan itu dijual pelaku di media sosial dengan harga Rp5 juta.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan penangkapan berawal dari informasi aktivis pemerhati satwa bahwa akan ada transaksi jual beli satwa Owa Jawa pada 26 Oktober 2022.

"Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang tersangka MM (32) dan SU (28)," kata Iman, Jumat (4/11/2022).

Owa Jawa itu awalnya diperoleh pelaku melalui media sosial seharga Rp3,5 juta. Lalu, mereka kembali mencari pembeli dengan menawarkan harga Rp5 juta.

"Terhadap Owa Jawa saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari BKSDA. Di bawah perawatan badan atau lembaga konservasi yang sah Badan Konservasi Aspinal di Bandung," kata Iman.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan pelaku diamankan saat akan bertransaksi di wilayah Babakan Madang. Sebelum mereka bertemu pembeli, polisi lebih dulu menangkap pelaku.

"Kedua tersangka sudah kami tangkap dan keterangan saudara SU juga mendapatkan satwa dilindungi itu dari Facebook," ucap Siswo.

Dari pendalaman, SU memang kerap melakukan jual beli satwa dilindungi maupun tidak. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 Jo Pasal 40 UU No 5 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

"Ancaman pidana terhadap kedua orang tersangka 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Siswo.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut