Jual Video Syur Anak, Pria di Karawang Dapat Omzet hingga Rp80 Juta
“Kemudian di dalam grup Telegram tersebut dibuatlah 8 channel. Ada 8 channel yang di dalam channel tersebut dibagi lagi menjadi kategori, yaitu adalah channel 1 yaitu zona kid anak, yaitu di bawah umur 7 sampai dengan 10 SD. Kemudian SMP, SMA, sampai dengan kuliah,” tutur dia.
Alvin menjelaskan untuk bisa menjadi member grup itu, anggota harus membayar Rp150.000. Adapun, penyebaran grup Telegram tersebut dilakukan dengan memasukkan link di dalam aplikasi X.
“Ditaruh sebuah video, yaitu gambar video anak perempuan, mohon maaf SD kemudian melakukan kegiatan oral. Kegiatan oral kemudian ditaruhkan link akun Telegram tersangka tersebut kemudian mengacu kepada Telegram,” ujar Alvin.
Sementara itu, diketahui pelaku memiliki 13.336 konten untuk diperjualbelikan, berupa gambar dan video anak.
Editor: Puti Aini Yasmin