Jurnalis Jadi Korban Penipuan Investasi Bodong Artis, Kerugian Rp400 Juta
Shafinaz melanjutkan, saat ini pihaknya bersama dengan pelaku sedang melakukan proses mediasi kembali di Polres Metro Jakarta Timur.
Rugikan Warga Rp2 Miliar Modus Investasi Bodong, Pria di Aceh Ditetapkan Tersangka
"Hari ini mediasi lagi di Polres Jakarta Timur," tuturnya.
Diketahui, Shafinaz telah melaporkan kasus ini dengan nomor laporan LP/B/912/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya yang tertanggal sejak 28 April 2022 lalu.
Pelaku SA terancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat