Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pesan berantai di aplikasi whatsapp (WA) mendadak ramai diperbincangkan. Isinya, penerapan pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan informasi tersebut bohong alias hoaks. "Informasi yang beredar itu hoaks," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya, saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat, Jumat (12/7/2019).

Pendapat senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Dia mengatakan, Dirlantas Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan informasi tersebut.

"Polda tidak ada informasi tentang hal tersebut," ujarnya saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengatakan hal yang sama. Dia menyebutkan, hoaks itu terlihat dari isi pesan yang meminta pengendara roda dua waspada karena ganjil genap bagi roda dua akan diuji coba pada 18-31 Juli dan diterapkan mulai Agustus 2018.

Dia mengungkapkan, di situlah letak kepalsuan pesan tersebut karena tertulis 2018. Tak hanya itu, saran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) soal pemberlakukan kembali ganjil genap bagi roda empat belum diputuskan.

Hal tersebut, menurut dia, masih sebatas usulan karena pihaknya belum mendapat salinan kajian dari BPTJ. "Pesan itu hoaks. Untuk ganjil genap dari BPTJ belum diputuskan soal itu," ujar Syafrin saat dihubungi, Jumat (12/7/2019).

Pesan Hoaks

Berikut isi pesan berantai yang sempat menggegerkan masyarakat terutama bagi pengguna kendaraan bermotor:

Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai Qpukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.
direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG

*Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem* (15 jam).

_Take care All._

*Jalur Ganjil Genap :*

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang
UKI)
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -
simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)
13. Jalan RA Kartini.

*Indahnya berbagi*
disave temen temen biar gk kena tilang

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut