Kader Dianiaya hingga Tewas, Partai Perindo Desak Ancol Tanggung Jawab Atas Istri dan Anak Korban
Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera meminta perusahaan keamanan atau yayasannya juga harus bertanggungjawab.
"Kedua belah pihak yang harus bertanggungjawab tersebut harus melihat kembali bahkan mengkoreksi prosedur yang terjadi," tuturnya.
Berita sebelumnya, Polsek Pademangan menangkap empat petugas keamanan Ancol yang menganiaya salah seorang pengunjung Ancol hingga tewas yang dituduh melakukan pencurian barang milik pengunjung. Empat pelaku berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31)
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat