Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kapolda Metro Terjun Langsung ke Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

KAI dan Pemprov DKI Tertibkan Bangunan Liar di Dekat Rel Penjaringan

Selasa, 08 Desember 2020 - 18:35:00 WIB
KAI dan Pemprov DKI Tertibkan Bangunan Liar di Dekat Rel Penjaringan
Penertiban Bangunan Liar di Penjaringan (Foto: Dok KAI Daop 1)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Personel gabungan dari PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Pemprov DKI dan unsur TNI Polri melakukan kegiatan penataan dan penertiban aset. Bangunan liar yang berdiri ditertibkan.

Sebanyak 112 bangunan dan 42 kafe yang semuanya merupakan bangunan liar yang berada di atas lahan milik PT KAI di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara ditertibkan. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, kegiatan penertiban ini dilakukan untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) serta penataan kawasan, karena bangunan liar tersebut berada tepat di kanan dan kiri jalur rel KA. 

"Kegiatan penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yaitu dengan pemberian Surat Peringatan (SP) dan pendekatan secara persuasif yang telah dilakukan sebelumnya," kata Eva kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).

Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 178 "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api". 

"PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan disekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut