Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Air Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Ajak Warga Pakai Masker
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru di Pilkada 2020: Bilik Khusus Pemilih Bersuhu Tinggi hingga Tinta Tetes

Selasa, 08 Desember 2020 - 18:26:00 WIB
Aturan Baru di Pilkada 2020: Bilik Khusus Pemilih Bersuhu Tinggi hingga Tinta Tetes
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan digelar besok. Pilkada di tengah pandemi membuat  adanya beberapa penyesuaian-penyesuaian dalam pelaksanaannya.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan salah satu hal baru pada pilkada besok adalah adanya bilik khusus di luar TPS. Bilik ini disediakan untuk pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat celcius.

“Jadi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius tidak perlu masuk ke areal TPS. Karena dia akan langsung  diarahkan untuk berada di bilik suara khusus. Dia menggunakan hak suaranya disitu sampai dengan seluruh prosedur pemungutan bisa diselesaikan,” katanya saat rapat koordinasi kesiapan tahapan pemungutan suara pilkada serentak, Selasa (8/12/2020).

Selain itu pada pilkada besok jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak 500 pemilih. Hal ini lebih sedikit dari sebelumnya yang berjumlah 800 pemilih.

“Kemudian masker. Penggunaan masker sudah kami minta kepada pemilih sejak berangkat dari rumah,”  ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut