Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Tinjau Kali Krukut di Jaksel: Aliran Sungainya Sudah Tidak Normal
Advertisement . Scroll to see content

Kaleidoskop 2020: Banjir Terjang Jakarta, Anies Digugat Rp42 Miliar

Rabu, 23 Desember 2020 - 17:33:00 WIB
Kaleidoskop 2020: Banjir Terjang Jakarta, Anies Digugat Rp42 Miliar
Warga menaiki mobil saat melintasi genangan banjir di Jalan DI Panjaitan, Cawang, Rabu (1/1/2020). (Foto: Antara/Aprilio Akbar).
Advertisement . Scroll to see content

Juru Bicara Tim Advokasi Azas Tigor Nainggolan menyebut dasar gugatan yakni dugaan adanya kelalaian Gubernur Anies sebagai pemimpin di Jakarta atas bencana yang terjadi pada 1 Januari 2020. 

Menurut dia, seharusnya Anies memiliki kewajiban untuk melindungi warga dari kerugian atas bencana tersebut. Mereka pun menuntut ganti rugi Rp42,33 miliar.

Pemprov DKI Jakarta meladeni gugatan itu. Mereka pun membentuk tim hukum untuk menghadapi class action. Pada April lalu, gugatan memasuki tahap notifikasi atau verifikasi ulang bagi warga yang ingin bertindak sebagai penggugat. Artinya jika ingin mundur, warga harus mengisi formulir pernyataan keluar sebagai penggugat.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut