Kamar Apartemen di Tangsel Dijadikan Pabrik Tembakau Sintetis, 9 Pelaku Ditangkap
Setelah menangkap tiga tersangka, pengembangan masih terus dilakukan. Total ada sembilan pelaku yang ditangkap selain GR, MN, AS, yakni AN, FL, AG, VC, PR, dan RH.
Sedangkan total barang bukti yang disita berupa bibit sintetis seberat 2.632,2 gram dan tembakau sintetis seberat 1.484,94 gram.
"Bahwa saat ini kami masih mengembangkan perkaranya, masuk dalam penyelidikan Satnarkoba. Dan berhasil mengungkap lokasi pembuatan dari bahan sintetis untuk tembakau sintetis yang mereka edarkan," ujar Iman.
Dalam menangkap pelaku, polisi memburu hingga ke daerah Gunung Sindur, Bogor dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dia menyebut para pelaku mendapat bahan-bahan itu dari seseorang yang masih dalam pengejaran.
"Jarangannya betul-betul rapih. Untuk mengelabui petugas mereka sembunyikan barang tersebut di dalam kemasan kopi. Untuk bahan baku yang mereka sebut bibit, sementara pengakuan mereka dapat dari seseorang," tuturnya.
Dalam sehari, para pelaku bisa membuat berkilo-kilo tembakau sintetis. Mereka lantas memasarkannya melalui media sosial. Diduga operasional pabrik mereka telah berjalan sekira 6 bulan terakhir.
"Untuk seharinya tidak sampai 10 kilo produksinya. Pabriknya dibagi-bagi ada beberapa tempat. Yang kita temukan ada di apartemen di Tangsel dan sebuah kontrakan di Makassar," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 129 huruf (a) dan (c) subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto