Kapan SIKM Aktif Lagi? Dishub DKI Jakarta: Tunggu Regulasi Kemenhub
JAKARTA, iNews.id - Wacana mengaktifkan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta muncul setelah pemerintah pusat melarang kegiatan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan bagaimana mekanismenya jika SIKM kembali diterapkan sebagai syarat perjalanan.
"Terkait dengan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 memang kami masih menunggu regulasi lebih lanjut dari kementerian perhubungan," ujar Syafrin di Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Syafrin menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendukung penuh kebijakan larangan mudik. Menurutnya secara keseluruhan mekanisme penutupan jalan dilakukan oleh kepolisian.
Mudik Lebaran Dilarang, Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Aktifkan Lagi SIKM
"Pemprov DKI Jakarta akan dukung penuh untuk itu," ucapnya.