Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KAI: 5 Juta Orang Mudik Naik Kereta pada Lebaran 2026 
Advertisement . Scroll to see content

Kapan SIKM Aktif Lagi? Dishub DKI Jakarta: Tunggu Regulasi Kemenhub

Kamis, 08 April 2021 - 09:55:00 WIB
Kapan SIKM Aktif Lagi? Dishub DKI Jakarta: Tunggu Regulasi Kemenhub
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pihaknya menunggu regulasi Kemenhub terkait penerapan kembali SIKM. (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wacana mengaktifkan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta muncul setelah pemerintah pusat melarang kegiatan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan bagaimana mekanismenya jika SIKM kembali diterapkan sebagai syarat perjalanan.

"Terkait dengan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 memang kami masih menunggu regulasi lebih lanjut dari kementerian perhubungan," ujar Syafrin di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Syafrin menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendukung penuh kebijakan larangan mudik. Menurutnya secara keseluruhan mekanisme penutupan jalan dilakukan oleh kepolisian.

"Pemprov DKI Jakarta akan dukung penuh untuk itu," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut