Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, Sita Ribuan Lembar hingga Printer
Advertisement . Scroll to see content

Kapendam Jaya Ungkap Mobil Pelat TNI di TKP Pabrik Uang Palsu Dipinjam dari Purnawirawan

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:40:00 WIB
Kapendam Jaya Ungkap Mobil Pelat TNI di TKP Pabrik Uang Palsu Dipinjam dari Purnawirawan
Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan mobil berpelat dinas TNI di TKP pabrik uang palsu Rp22 miliar dipinjam dari purnawirawan. (Foto: Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengungkapkan mobil Toyota Hilux berpelat dinas TNI di tempat kejadian perkara (TKP) pembuatan uang palsu senilai Rp22 miliar kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat, dipinjam salah satu tersangka berinisial FF dari purnawirawan perwira menengah (pamen). FF meminjam mobil tersebut dengan alasan untuk bertamu.

"Dari pihak tersangka itu dari keluarganya. Izin kami sampaikan, inisial FF, (mobil) itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa," ujar Deki kepada wartawan, Jumat (21/6/2023).

Menurut dia, FF meminjam mobil itu dari Kolonel (Chb) R Djarot yang telah pensiun sejak 2021 lalu. FF dan R Djarot diketahui memiliki hubungan keluarga.

Dia mengungkapkan R Djarot saat ini berada di Jawa Barat. Berdasarkan data Kepala Peralatan Kodam Jaya atau Kapaldam Jaya, pelat TNI bernomor 75345-03 tersebut terdaftar pada 2020, namun masa berlakunya berakhir sejak 2021.

"Habis masanya di tahun 2021 berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya," ungkapnya.

Dia mengatakan pihaknya akan mendalami peminjaman mobil tersebut oleh FF dari R Djarot.

"Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman," kata Deki.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka berinisial M, F, YA dan FF. 

Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut