Kapolda Metro: Eksekutor Pembunuhan Bos Pelayaran Sebelumnya Diajari Menembak
JAKARTA, iNews.id - Salah satu tersangka pembunuhan berencana bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, DM alias M diketahui tidak bisa menggunakan senjata api (senpi). DM merupakan eksekutor yang menembak mati Sugianto (51) pada 13 Agustus 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, sebelum mengeksekusi korban, DM terlebih dahulu diajari menembak. "Untuk saudara DM ini sipil, yang bersangkutan tidak mmpu menggunakan senjata api, jadi DM ini diajari dulu menembak," katanya dalam konferensi persi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Nana mengungkapkan, DM diajari menembak oleh tersangka lainnya berinisial AJ yang menyediakan senpi. Laki-laki berusia 56 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal, pengembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Sugianto.
"Perannya menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M (eksekutor)," ujarnya.
Senpi ilegal yang dijual SJ, kata Nana, berkaliber 38 milimeter. SJ membeli senpi itu pada 2012 seharga Rp20 juta. SJ membeli senpi dari TH melalui perantara berinisial SP.
"Ini senjata ilegal. Dari Rp20 juta, SP ini dapat Rp5 juta. Ketika saudara AJ membeli Rp20 juta dengan pelurunya ada sekitar 43 butir atau sekotak peluru," katanya.
Nana memaparkan, alasan DM, yang berusia 50 tahun ini terlibat dalam kasus pembunuhan berencana karena rasa kebersamaan. Selain itu, DM menghormati orang tua NL yang merupakan mantan gurunya.
"Awalnya yang bersangkutan bukan pelaku tapi untuk kepentingan bersama dan DM menyanggupi dengan alasan untuk perjuangan. Sindikat ini satu kelompok, kebetulan para pelaku ini adalah murid dari orang tua NL sehingga mereka dengan alasan perjuangan di mana NL dalam ancaman sehingga DM menyetujui datang ke Jakarta," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad