Kapolda Metro Jaya Instruksikan Perusahaan Leasing Pakai Preman sebagai Debt Collector Ditindak
JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran akan menindak tegas perusahaan leasing yang menyewa preman menjadi debt collector. Dia menegaskan tindakan kasar debt collector tidak dibenarkan dan meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan langsung saat menghadiri rapat bersama jajaran Polda Metro Jaya. Kapolda menegaskan instruksi itu usai melihat anggotanya dimaki-maki debt collector saat menengahi masalah penarikan kendaraan selebgram Clara Shinta.
"Siapa itu yang order, perusahaan leasingnya, itu enggak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan meneror orang seperti itu. Ini saya perintahkan kamu," kata Fadil dalam video yang diunggah di media sosial pribadinya, Rabu (22/2/2023).
Dia mengaku geram dengan tindakan premanisme yang merajalela di ibu kota. Dia meminta agar anggotanya tidak takut menghadapi tindak premanisme yang dilakukan oleh para debt collector.
"Debt collector macam itu jangan dibiarkan, lawan bila perlu angkut jangan pakai lama. Reserse jangan terlambat datang ke TKP, kalau ada begitu cepat respons, cepat tangkap itu preman-preman kaya gitu," tuturnya.