Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Artis Inisial JJ Ditangkap Polisi terkait Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda Metro Jaya Sebut Tindak Pidana Narkoba Naik sejak Pandemi Covid-19

Sabtu, 13 Juni 2020 - 06:16:00 WIB
Kapolda Metro Jaya Sebut Tindak Pidana Narkoba Naik sejak Pandemi Covid-19
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. (Foto: Dok BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

"Kasus narkoba itu berbeda dengan kasus kriminal pada umumnya, kalau kasus kriminal lainnya itu mengenal adanya laporan polisi untuk kemudian diproses. Sedangkan dalam kasus narkoba, jika ada kasus sudah pasti seluruh kasus tersebut sudah ditindak oleh kepolisian," katanya.

Dia menegaskan, tidak ada yang namanya laporan polisi dalam kasus narkoba. "Memangnya ada yang pernah melaporkan kehilangan narkoba lalu membuat laporan kepolisian? Kan tidak ada," kata Yusri.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, barang siapa yang terlibat dalam tindak pidana narkoba terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut