Kapolda Metro Wanti-Wanti Polisi Nakal saat Operasi Patuh Jaya 2026, Minta Propam Awasi
Dadang menekankan bahwa penindakan manual tidak boleh dilakukan sembarangan. Kewenangan tersebut hanya diberikan kepada perwira dan petugas tertentu yang telah ditunjuk serta memenuhi persyaratan, termasuk sertifikasi dan integritas.
Dia juga mewajibkan setiap tindakan petugas, baik berupa teguran maupun penindakan hukum, disertai dokumentasi video untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
"Mewajibkan dokumentasi video, jadi setiap tindakan atau penindakan kepolisian, baik itu secara teguran, harus dilakukan dengan menggunakan video, baik itu melalui bodycam atau rekaman HP. Di sini petugas menggunakannya sebagai bahan pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi," ungkap dia.
"Yang konvensional ini, saya minta nanti Pak Dirlantas diberikan kepada petugas-petugas tertentu saja, supaya benar-benar selektif. Perwira yang sudah ditunjuk. Nanti ditunjuk. Ada sertifikasinya, secara integritas juga ini. Jadi tidak bisa anggota melakukan penindakan sembarangan," jelasnya.
Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2026 digelar selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut.