Kapolrestabes Semarang Kembali Diperiksa terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL
JAKARTA, iNews.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bakal kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo SYL oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK). Pemeriksaan dijadwalkan Rabu (11/10/2023).
“Kalau tidak salah hari ini panggilannya. Untuk hadir atau tidak nanti sama-sama kita lihat,” kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/10/2023).
Karyoto memastikan pihaknya akan mengusut tuntas perkara dugaan pemerasan terhadap politikus NasDem itu. Menurutnya, pengusutan kasus secara umum akan dilakukan mulai dari tahap penyelidikan hingga proses klarifikasi.
Nantinya, kata dia, jika unsur-unsur pidana terpenuhi, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
"Laporan masuk, ya diproses, diselidiki, cari alat buktinya, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa, gelar perkara," tuturnya.
"Ya kalau perkara sudah masuk, ya akan kami selesaikan," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditingkatkan ke penyidikan.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata dia, Sabtu (7/10/2023).
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo telah tiga kali diperiksa. Saksi lain yang juga sudah dimintai keterangan yakni Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
“Benar (Irwan Anwar), salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata Ade Safri saat dihubungi, Minggu (8/10/2023).
Kendati demikian, dia tak memerinci materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada Irwan. Hanya saja, dia mengatakan penyidik bakal kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irwan Anwar.
“Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.
Editor: Rizky Agustian