Kapolri Terbitkan Telegram soal Pasal 2d, Dewan Pers Beri Apresiasi
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya terkait dengan Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Dewan pers menanggapi dengan memberikan apresiasi.
"Terima kasih atas klarifikasi Mabes Polri bahwa pasal 2d tidak berlaku untuk pers, tentu ini perkembangan yang perlu diapresiasi," kata Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Adib Sudibyo saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Akan tetapi, Adib menilai permasalahan dalam Maklumat Kapolri poin 2d tersebut bukan hanya terpaku kebebasan pers saja. Melainkan, mengancam kebebasan berpendapat dari masyarakat di media sosial (medsos).
"Yang perlu kita lindungi dalam hal ini bukan hanya para wartawan, tetapi juga para netizen, pengamat dan analis yang menggunakan medsos untuk menyatakan pendapat dan pikirannya. Kelompok terakhir ini yang belum terakomodasi kepentingannya," tuturnya.
Sekadar informasi, Telegram bernomor ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 itu dikeluarkan per hari ini, Senin (4/1/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.