Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsak Depok 27 Februari 2026 dan Niat Puasanya agar Lancar
Advertisement . Scroll to see content

Kartu Depok Sejahtera Diluncurkan, Begini Cara Daftarnya

Sabtu, 14 Mei 2022 - 21:50:00 WIB
Kartu Depok Sejahtera Diluncurkan, Begini Cara Daftarnya
Waki Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat ketiga, ujar IBH, jika belum terdata dalam DTKS masyarakat dapat mengusulkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. Dalam waktu dekat, warga, RT-RW, lurah dapat mendaftarkan langsung ke aplikasi yang sedang disiapkan Pemkot Depok yaitu aplikasi Kota Depok Data Masyarakat Miskin atau Kode D’Maskin.

Kemudian, lanjut IBH, syarat kelima, penerima program KDS yang terdata di dalam DTKS juga belum menerima bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial. Seperti tak terdata dalam program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan non Tunai, dan lain-lain.

“Bagi masyarakat yang mengetahui warga yang menerima bantuan sosial dari pusat atau KDS bukan masuk dalam kriteria miskin dapat dilaporkan ke Dinsos untuk diverifikasi ulang, jika ternyata benar (tidak miskin) maka akan dicabut sebagai penerima bantuan sosial tersebut," ujarnya. 

"Laporan tersebut berupa nama penerima, alamat lengkap, penerima bantuan apa, foto rumah jika diperlukan,”tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut