Karyawan Positif Corona, 96 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 96 perusahaan di Jakarta ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Angka tersebut meningkat hampir 2 kali lipat dibandingkan 3 pekan sebelumnya mencapai 54 perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, banyaknya perusahaan yang melanggar protokol kesehatan menyebabkan karyawan terpapar Covid-19.
"Ada 96 perusahaan yang ditutup sementara," ujar Andri di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Dia menuturkan, dari 96 perusahaan itu, paling banyak terdapat di kawasan Jakarta Selatan mencapai 33 perusahaan, kemudian 24 perusahaan di Jakarta Pusat dan 6 perusahaan di Jakarta Barat. Kemudian, 9 perusahaan di Jakarta Utara dan 24 perusahaan di Jakarta Timur.
Perusahaan Diminta Masukkan Nomor Rekening Pekerja Penerima BLT, Terakhir 15 Agustus
Menurutnya, ada juga 18 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan tetapi tidak ada karyawan yang terpapar Covid-19.
Perusahaan pelanggar terbanyak, kata dia di Jakarta Selatan 15 perusahaan. Selain itu, 1 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 1 perusahaan di Jakarta Barat dan 1 perusahaan di Jakarta Timur.
"Perusahaan yang teridentifikasi karyawannya terpapar Covid-19 harus tutup minimal 1x24 jam untuk sterilisasi sesuai dengan Pergub No 80 tahun 2020," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi