Karyawati yang Diajak Staycation Bosnya Ajukan Perlindungan, LPSK Adakan Pertemuan
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima pengajuan perlindungan dari karyawati yang diduga jadi korban pelecehan seksual bermodus ajakan staycation dari bosnya untuk perpanjangan kontrak. Korban mengajukan permohonan perlindungan sejak Sabtu (6/5/2023).
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan pihaknya akan menelaah permohonan tersebut guna memproses syarat-syarat pemberian perlindungan. LPSK juga akan melakukan pertemuan dengan korban beserta kuasa hukumnya guna mendalami landasan permohonan perlindungan.
"Sudah (mengajukan). Kami akan bertemu dengan penasihat hukum dan korbannya hari ini," kata Edwin, Selasa (9/5/2023).
Edwin mengungkapkan, pengajuan perlindungan dilakukan korban lewat laman resmi LPSK.
Viral Dugaan Syarat Staycation Bareng Bos, Disnakertrans Jabar Turun Tangan
"Korban mengajukan permohonan perlindungan pada Sabtu, 6 Mei 2023 melalui website LPSK," kata Edwin.
Polres Metro Bekasi juga saat ini tengah menyelidiki kasus karyawati berinisial AD (24) yang diduga mengalami pelecehan seksual. Karyawati tersebut diduga diajak staycation atau liburan ke hotel oleh manajer perusahaan di Cikarang agar kontrak kerjanya diperpanjang.
AD melaporkan atasannya atas dugaan pelecehan seksual non-fisik. Sejumlah bukti chat antara korban dan terduga pelaku pun diserahkan.
Editor: Reza Fajri