Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dea OnlyFans, Polisi Sebut Marshel Bisa Dipanggil Lagi

Jumat, 08 April 2022 - 11:05:00 WIB
Kasus Dea OnlyFans, Polisi Sebut Marshel Bisa Dipanggil Lagi
Marshel Widianto usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya (Foto : MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pornografi yang dilakukan Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans. Terbaru, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Komika, Marshel Widianto.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pada pemeriksaan tersebut petugas mendalami tentang biaya yang harus dibayarkan Marshel untuk mendapatkan konten pornografi Dea OnlyFans. Kemudian, didalami pula apakah ada usaha penyebarluasan konten pornografi tersebut.

Setelah pemeriksaan, status Marshel masih dinyatakan sebagai saksi. Menurut Zulpan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan panggilan kembali terhadap komedian asal Jakarta Utara tersebut.

"Apabila dibutuhkan untuk kebutuhan kelengkapan berkas perkara kasus ini akan kita panggil lagi," kata Zulpan, Kamis (7/4/2022) malam.

Dalam penyelidikan kasus itu, Polis juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Dea OnlyFans, Dicky Reno Zulpratomo. Dari kedua saksi yang telah diperiksa, petugas akan mendalami guna menentukan siapa pihak yang akan dilakukan pemanggilan.

Penyidik akan dalami lagi dengan keterangan-keterangan beberapa orang yang sudah diambil keterangan. 

"Tentunya akan kita tentukan lebih lanjut dari konten video dan gambar-gambar berbau pornografi yang selama ini diupload Dea, pihak lain mana saja yang terima dan upload kembali," ucap Zulpan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut