Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Produk Ilegal dari Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan HP Ilegal Putra Siregar, Ini Kata Saksi

Selasa, 18 Agustus 2020 - 21:06:00 WIB
Kasus Dugaan HP Ilegal Putra Siregar, Ini Kata Saksi
Kuasa Hukum Putra Siregar, Rizki Dirgantara (Sindo/Okto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jimmy salah seorang yang kerap menyuplai barang ilegal ke PS Store mencuat dalam persidangan lanjutan terdakwa Putra Siregar. Jimmy disebut menjadi aktor dalam kasus penyelundupan handphone ilegal ke gerai PS Store milik Putra Siregar.

Hal itu diungkapkan Lahata seorang saksi yang hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).

"Awal kenal Jimmy sejak 2017 sejak buka toko di Condet. Yang menawarkan barang seringnya Jimmy," kata Rizki Dirgantara yang merupakan Kuasa Hukum Putra Siregar di PN Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).

Putra Siregar kerap memesan barang dari Jimmy dan memerintahkan pegawainya termasuk Lahata untuk mengambil barang dari toko Jimmy. Dalam persidangan Lahata mengaku memesan barang sebanyak dua kali dengan jumlah uang pembelian sebanyak Rp80 dan Rp100 juta.

"Saksi Lahata tadi menyampaikan bahwa memesan ke Jimmy melalu Zulhafri melalui WhatsApp. Jadi pemesanan tidak melulu terdakwa yang mesan. Tak lama barang datang di Condet, ada petugas bea cukai," ujarnya.

Handphone ilegal yang dijula Putra Siregar tak hanya didapat dari Jimmy, sebagian handphone yang ada di gerai PS Store dibeli Putra Siregar dari ITC Roxy.

"Tadi terungkap fakta bahwa barang-barang yang dijual di PS Store Condet didapat diantaranya dari saudara Jimmy, ada juga dari Roxy," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut