Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Ditolak, Pendukung Khariq Anhar Bentangkan Poster Protes di PN Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Hoaks Omnibus Law, Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara

Kamis, 23 September 2021 - 13:08:00 WIB
Kasus Hoaks Omnibus Law, Jumhur Hidayat Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang tuntutan Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penyebaran berita hoaks Omnibus Law, Jumhur Hidayat dituntut 3 tahun penjara. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini diyakini bersalah menyebarkan hoaks Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (23/9/2021).

JPU menilai, Jumhur bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menurut Jaksa, ada dua kalimat yang dinilai sebagai penyebaran berita hoaks yang diposting Jumhur Hidayat melalui akun Twitternya, @jumhurhidayat. 

Pertama, postingan pada 25 Agustus 2020 lalu berupa Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut