Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Roy Suryo Beberkan Alasan Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid IV terkait Pencekalan
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Status Pencekalan ke Luar Negeri

Selasa, 04 Agustus 2026 - 16:59:00 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Status Pencekalan ke Luar Negeri
Roy Suryo kembali ajukan praperadilan jilid IV terkait pencekalan ke luar negeri. Kuasa hukum menilai belum ada kepastian hukum dari Polda Metro Jaya. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengungkap alasan kliennya kembali mengajukan praperadilan jilid IV terkait pencekalan ke luar negeri. Langkah hukum tersebut diambil karena hingga kini belum ada kejelasan dari Polda Metro Jaya mengenai status pencekalan terhadap Roy Suryo, apakah masih berlaku atau telah dicabut.

Menurut Gafur, Polda Metro Jaya belum memberikan penjelasan resmi terkait status pencekalan tersebut. Padahal, berdasarkan Pasal 158 KUHAP, permohonan praperadilan dapat diajukan terhadap sembilan objek, termasuk tindakan pencekalan yang membatasi hak warga negara untuk bepergian ke luar negeri.

"Sampai hari ini Polda Metro Jaya belum memberikan klarifikasi apa pun terkait status pencekalan. Berdasarkan Pasal 158 KUHAP baru ada 9 item yang bisa diajukan permohonan praperadilan, salah satu itemnya terkait pencekalan, melarang seorang warga negara untuk bepergian ke luar negeri," kata Gafur kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Ia menyampaikan, sidang praperadilan jilid IV dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/8/2026) pukul 09.00 WIB. Permohonan tersebut berkaitan dengan pencekalan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Gafur, apabila tindakan pencekalan dilakukan tanpa dasar hukum atau oleh pihak yang tidak lagi berwenang, maka tindakan tersebut harus dinyatakan batal atau dicabut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut