Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pernyataan Lengkap Menkes Budi soal Harga Obat RI Super Mahal, hingga Dugaan Korupsi!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa di Tangerang, Tersangka Utama Serahkan Diri ke Kejaksaan

Rabu, 22 Juni 2022 - 18:29:00 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa di Tangerang, Tersangka Utama Serahkan Diri ke Kejaksaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengamankan tersangka utama kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil operasional desa tahun 2018. (Foto: MPI/Nandha Aprilianti)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengamankan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil operasional desa tahun 2018. Pelaku terbaru yang berhasil diamankan yakni mantan anggota dewan berinisial SA yang diamankan setelah sempat buron.

Diketahui SA merupakan mantan anggota DPRD periode 2015-2018 dan terbukti terlibat dalam kasus korupsi anggaran mobil operasional untuk desa tahun 2018 yang juga melibatkan empat kepala desa.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih menuturkan SA menyerahkan diri dengan langsung mendatangi Kejari Kabupaten Tangerang.

"Setelah sebelumnya kita (Kejari) melakukan beberapa kali pemanggilan dan penjemutan ke rumah tersangka itu tidak ada, dan alhamdulilah dengan kesadaran/niat baiknya tersangka SA datang menyerahkan diri ke Kejari," tuturnya, Rabu (22/6/2022).

Nova menjelaskan, pada proses penyerahan diri tersangka dilakukan dengan datang bersama kuasa hukumnya untuk menemui tim penyidik dari Kejaksaan. Selain SA, Kejari Kabupaten Tangerang telah menangkap tiga tersangka lainnya yakni mantan kepala desa (kades) berinisial SN, M, dan DM. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut