Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Narkoba, Musisi Fariz RM Ditangkap Polisi untuk Ketiga Kalinya

Sabtu, 25 Agustus 2018 - 16:30:00 WIB
Kasus Narkoba, Musisi Fariz RM Ditangkap Polisi untuk Ketiga Kalinya
Musisi Fariz RM (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Musisi Fariz RM diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara. Pelantun lagu berjudul Barcelona itu ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Fariz RM ditangkap Jumat (24/8/2018), sekitar pukul 09.45 WIB di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari tangan Fariz, polisi mengamankan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, 9 butir pil Alprazolan, 2 butir Dumolit, dan satu alat isap sabu.

Penangkapan Fariz RM itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono.

“Ya betul, betul, besok rilis pukul 09.00 WIB pagi,” kata Sungkono.

Penangkapan Fariz RM terkait penyalahgunaan narkoba sudah ketiga kalinya. Dia sebelumnya ditangkap 8 Oktober  2007. Saat itu, polisi menemukan 1,5 linting ganja seberat lima gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Setelah melalui tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja. Dia akhirnya divonis delapan bulan penjara potong masa hukuman.

Kemudian, Fariz RM ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan Selasa (6/1/2015) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya. Fariz direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Natura, Jakarta Selatan, sebelum dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani masa tahanan delapan bulan.

Fariz lalu menghirup udara bebas per 17 Agustus 2015 lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut